Dalam Pembaruan Karismatik Katolik (PKK) di Indonesia ada sebuah bentuk pelayanan doa pribadi bagi umat yang hadir dalam acara persekutuan doa, retret atau kebangunan rohani, di mana umat didoakan secara khusus oleh tim doa untuk berbagai macam kebutuhan.
Semula di awal perkembangan PKK di Indonesia, pelayanan doa pribadi ini disebut altar call. Dalam perkembangan waktu, ternyata disadari bahwa istilah altar call tidak sesuai dengan teologi Gereja Katolik.
Altar call dalam konteks Pentakostalisme klasik adalah umat yang hadir dalam suatu kebaktian, diundang oleh pemimpin ibadat untuk menyerahkan diri secara sadar kepada Tuhan Yesus dan menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi. Di sini terjadi suatu titik balik pertobatan yang dipahami sebagai perubahan radikal seseorang yang meninggalkan hidup lama dan mengalami hidup baru.
Istilah altar bagi Gereja Katolik adalah meja kurban atau persembahan, di mana peristiwa penebusan Kristus diaktualisasikan. Meja kurban (altar) ini terletak di Panti Imam, di mana tidak sembarang orang boleh mempergunakannya dengan sembarangan pula. Sedangkan istilah altar dalam konteks Pentakostalisme Klasik adalah suatu ruang kosong di antara bangku terdepan umat dengan mimbar sabda atau panggung (dalam Gereja Protestan - Pentakosta tidak ada meja kurban atau persembahan). Di situ umat berdiri atau berlutut ketika diundang untuk membuat komitmen penyerahan diri kepada Tuhan Yesus dan bertobat, setelah mendengarkan khotbah pemimpin kebaktian.
Dengan memahami perbedaan yang ada tentang pengertian dan latar belakang teologis-nya, maka jelas bahwa istilah Altar Call tidak sesuai dipergunakan di dalam Pembaruan Karismatik Katolik dan istilah ini tidak lagi digunakan.
Pelayanan doa yang biasa dilakukan selama ini, tetap sangat dibutuhkan oleh umat dan tidak dapat diabaikan. Di mana umat membutuhkan dukungan doa dari saudara-saudara seimannya, membutuhkan sentuhan kasih dan perhatian, membutuhkan dukungan-dukungan yang dapat menumbuhkan imannya kepada Tuhan Yesus, dan kadang-kadang dalam pelayanan doa tersebut, terjadi juga pertobatan secara pribadi dan bila pertobatan ini terjadi, maka hendaknya pemimpin mengarahkannya untuk menemui Imam untuk menerima Sakramen Tobat bagi mereka yang sudah dibaptis secara Katolik.
Di PKK Internasional, saat doa untuk umat, umat diajak untuk saling mendoakan, sehingga ketergantungan pada orang tertentu dapat diperkecil dan umat dibiasakan untuk saling melayani dalam doa.
Kesimpulan:
Istilah Altar Call tidak sesuai dengan pemahaman Ajaran Gereja Katolik, karena itu istilah ini tidak dipergunakan dalam PKK.
Istilah yang dipergunakan di PKK adalah Pelayanan Doa Pribadi (PDP).
Pelayanan doa ini tetap penting, namun penyelenggaraannya harus dengan hikmat kebijaksanaan dalam bimbingan Roh Kudus.
Comments